Minggu, 28 Desember 2008

Satuan Karya Pramuka ( Saka)

I. SATUAN KARYA PRAMUKA BAHARI

Satuan Karya Pramuka (Saka) Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam.

Tujuan dibentuknya Saka Bahari adalah untuk membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :

• Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
• Memiliki rasa cinta kepada laut dan perairan dalam berikut seluruh isinya pada khusunya dan rasa cinta kepada tanah air Indonesia pada umumnya.
• Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut kebaharian.

• Mampu menyelenggarakan proyek-proyek kegiatan di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bahari adalah :
• Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
• Pramuka Penggalang Terap.
• Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus

Syarat menjadi Anggota Saka Bahari :
• Mendapat izin dari orang tua/wali dan pembina Gugusdepan
• Berusia antara 14-25 tahun
• Sehat jasmani dan rokhani
• Berminat dan bersedia untuk berberan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari

Saka Bahari meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
• Krida Sumberdaya Bahari
• Krida Jasa Bahari
• Krida Wisata Bahari
• Krida Reksa Bahari

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bahari adalah :
• Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khususnya di bidang kebaharian.

• Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian.



II. SATUAN KARYA PRAMUKA DIRGANTARA

Satuan Karya Pramuka (Saka) Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional.

Tujuan dibentuknya Saka Dirgantara adalah untuk memberikan suatu wadah kegiatan dan latihan di bidang kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata dan praktis di bidang kedirgantaraan yang berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, bangsa dan negara.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Yang dapat menjadi anggota Saka Dirgantara adalah :
• Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
• Pemuda berusia 16-25 tahun, dengan syarat khusus
• Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

Saka Dirgantara meliputi 3 (tiga) krida, yaitu :
• Krida Olahraga Dirgantara
• Krida Pengetahuan Dirgantara
• Krida Jasa Kedirgantaraan

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Dirgantara adalah :
• Memiliki Kecakapan dan keterampilan serta sikap dan usaha tertentu di bidang kedirgantaraan.
• Memiliki rasa bangga memperoleh TKK yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
• Memperoleh kecakapan khusus yang diakui oleh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat sehingga bermanfaat secara nyata untuk dapat memperoleh pekerjaan.
• Mampu menimbulkan rasa cinta Dirgantara di kalangan Pramuka, Pemuda dan masyarakat.



III. SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA

Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.

Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebyayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
i) Peserta didik :
(a) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
Anggota dewasa :
• Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka Instruktur Saka Bhayangkara
Pimpinan Saka Bhayangkara

Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.

Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
• Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
• Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
• Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
• Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
• Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
• Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
• Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.

Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
• Krida Ketertiban Masyarakat
• Krida Lalu Lintas
• Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
• Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)

Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka :
• Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
• Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
• Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
• Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
• Mamou memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
• Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
• Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
• Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.




IV. SATUAN KARYA PRAMUKA TARUNABUMI

Satuan Karya Pramuka (Saka) Tarunabumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.

Tujuan dibentuknya Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah di bidang pertanian kepada para Pramuka terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota Pramuka dan para peminat yang memenuhi persayaratan.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Tarunabumi adalah :
• Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
• Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
• Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.

Syarat menjadi Anggota Saka Tarunabumi :
• Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Tarunabumi secara suka rela
• Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
• Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
• Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
• Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Pertanian serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
• Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Tarunabumi.
• Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.

Saka Tarunabumi meliputi 5 (lima) krida, yaitu :
• Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
• Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
• Krida Perikanan
• Krida Peternakan
• Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.

Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para Pramuka Saka tarunabumi:
• Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan nasional.
• Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman kecakapan dan keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan pertanian.
• Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Tarunabumi secara positip, berdayaguna dan berhasilguna, sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya, keluarganya, masyarakat bangsa dan negara.
• Mampu menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.



V. SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA

Satuan Karya Pramuka (Saka) Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.

Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional.

Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah :
• Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
• Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan syarat khusus
• Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
• Pamong Saka dan Instruktur tetap.

Saka Bakti Husada meliputi 5 (lima) krida, yaitu :
• Krida Bina Lingkungan Sehat
• Krida Bina Keluarga Sehat
• Krida Penanggulangan Penyakit
• Krida Bina Gizi
• Krida Bina Obat.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada adalah :
i) Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di bidang Kesehatan
ii) Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai :
(a) kesehatan lingkungan
(b) kesehatan keluarga
(c) penanggulangan berbagai penyakit dan penyuluhan gizi
(d) manfaat dan bahaya obat.
iii) Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepan.
iv) Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya
v) Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat yang lebih mantap.



VI. SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI

Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Wanabakti adalah :
• Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
• Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
• Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.


Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :
• Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
• Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan.
• Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
• Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
• Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
• Sehat jasmani dan rohani
• Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.

Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
• Krida Tata Wana
• Krida Reksa Wana
• Krida Bina Wana
• Krida Guna Wana.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :
• Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikannya.
• Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
• Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
• Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
• mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
• Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.



VII. SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA

Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.

Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia.

Anggota Saka Kencana adalah :
• Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
• Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
• Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.

Syarat menjadi Anggota Saka Kencana :
• Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela
• Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
• Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
• Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
• Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
• Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana.
• Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
• Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
• Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.

Saka Kencana meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
• Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
• Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
• Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
• Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Kencana adalah agar para Pramuka :
 Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia.
 Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Kependudukan serta kaitannya dengan Pembangunan sektor lain.
 Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.
 Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.
 Menumbuh kembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap Kwartir Ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar